| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 104 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG JASA LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 14 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | 20 Mei 2024 |
| STATUS | DICABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 176 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 56 Tahun 2021
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 63 Tahun 2023
DICABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 19 Tahun 2024
TENAGA PENDUKUNG JASA LAINYA - PENGADAAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 104, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/104
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG JASA LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK : - Bahwa untuk mewujudkan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu untuk memberikan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah, dan PERWALI Nomor 56 Tahun 2022 yang sudah tidak tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; UU No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No.49 Tahun 2018; PP No.35 Tahun 2021; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PER-LKPP No.12 Tahun 2021; PERDA Kota Blitar No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Blitar No.7 Tahun 2021; PERDA Kota Blitar No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota diatur tentang maksud dan tujuan, juga diatur mengenai jenis tenaga pendukung, Jenis Pekerjaan Tenaga Pendukung Perorangan, Jenis Pekerjaan Tenaga Pendukung melalui penyedia, Kewenangan Perangkat Daerah, Persetujuan, Pelaksana Pengadaan, Yenaga Pendukung Perorangan, Persyaratan Hak dan Kewajiban, Pemutusan perjanjian kerja, Tenaga pendukung melalui penyedia, Penganggaran, Monitoring Evaluasi.
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2022.
- Pada saat peraturan ini berlaku, Tenaga Pendukung yang telah ada dan berusia lebih dari 58 tahun diberikan kesempatan bekerja selama 1 (satu) Tahun.
- Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Pendukung Jasa Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 Halaman.