Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 25 Tahun 2023

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 25
TAHUN TERBIT 2023
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 15 Januari 2025
TANGGAL DICABUT 06 Januari 2025
STATUS DICABUT
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 231
Unduh

DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 56 Tahun 2023,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 42 Tahun 2024
DICABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 7 Tahun 2025

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/25
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

ABSTRAK:
- Bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri perlu dilaksanakan dengan berdasarkan tata pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PERPRES No.33 Tahun 2020. PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan pengendalian internal perjalanan dinas.

CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2023.
- Perjalanan Dinas yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini ditetapkan, namun belum dipertanggungjawabkan, maka pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota ini.
- 26 Halaman.