Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 25 Tahun 2023

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN Peraturan Perundang-undangan
NOMOR PERATURAN 25
TAHUN TERBIT 2023
T.E.U. BADAN/PENGARANG Blitar. Walikota
TEMPAT PENETAPAN Blitar
LOKASI Bagian Hukum Kota Blitar
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 06 April 2023
TANGGAL DICABUT 06 Januari 2025
STATUS DIUBAH
BAHASA Indonesia
BIDANG HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER BD Kota Blitar Tahun 2023 Nomor 25, 26hlm
JUMLAH UNDUHAN 292
Unduh

DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 56 Tahun 2023,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 42 Tahun 2024
DICABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 7 Tahun 2025

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/25
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

ABSTRAK:
- Bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri perlu dilaksanakan dengan berdasarkan tata pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PERPRES No.33 Tahun 2020. PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan pengendalian internal perjalanan dinas.

CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2023.
- Perjalanan Dinas yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini ditetapkan, namun belum dipertanggungjawabkan, maka pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota ini.
- 26 Halaman.