| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 43 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DI SELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 15 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 246 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 66 Tahun 2017,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 83 Tahun 2019,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 48 Tahun 2020
GURU - TENAGA KEPENDIDIKAN - SATUAN PENDIDIKAN
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/43
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PEMENUHAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DI SELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
ABSTRAK:
- Bahwa untuk menjamin kualitas dan kuantitas pendidikan serta menunjang kelancaran proses pembelajaran, perlu dilaksanakan pemenuhan guru dan tenaga kependidikan, juga berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan Pemenuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan yang di Selenggarakan oleh Pemerintah, Perpindahan dan Alih Tugas, Peningkatan Kompetensi, Peningkatan Kualifikasi, Kesejahteraan, Pemberhentian Kerja, Pendanaan, Pengendalian.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2023.
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman.