Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 24 Tahun 2022

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 24
TAHUN TERBIT 2022
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 13 Januari 2025
TANGGAL DICABUT -
STATUS DIUBAH
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 70
Unduh

MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 60 Tahun 2016
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 108 Tahun 2022

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/24
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

ABSTRAK: - Bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.

- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi terdiri atas Kepala Dinas; Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi: (1. Sub Bagian Program dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Umum dan Keuangan); Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi; Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA); Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, membawahi Seksi Pertanahan; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga tentang, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.

CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2022.
- Nama jabatan, tugas dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
- Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 Halaman.