Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH No 2 Tahun 2022

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN DAERAH
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 2
TAHUN TERBIT 2022
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2024.
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 13 Januari 2025
TANGGAL DICABUT -
STATUS BERLAKU
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 62
Unduh

DANA CADANGAN - PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2022
PERDA KOTA BLITAR NO.2, LD 2022/ NOREG 117-2/2022, SETDA: 12 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2024.

ABSTRAK:
- Bahwa untuk pendanaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2024 tidak cukup didanai dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu adanya pembentukan dana cadangan sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 UU No.1 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PP No.59 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENKUMHAM No.22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.41 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No.2 Tahun 2010; PERDA KOTA BLITAR No. 6 Tahun 2018; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan, Alokasi Dana Cadangan, Penempatan dan Pencairan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan.

CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 September 2022.
- Penjelasan: 3 Halaman.