| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN DAERAH |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 2 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2024. |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 63 |
| Unduh |
DANA CADANGAN - PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2022
PERDA KOTA BLITAR NO.2, LD 2022/ NOREG 117-2/2022, SETDA: 12 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2024.
ABSTRAK:
- Bahwa untuk pendanaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2024 tidak cukup didanai dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu adanya pembentukan dana cadangan sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 UU No.1 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PP No.59 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENKUMHAM No.22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.41 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No.2 Tahun 2010; PERDA KOTA BLITAR No. 6 Tahun 2018; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan, Alokasi Dana Cadangan, Penempatan dan Pencairan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan.
CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 September 2022.
- Penjelasan: 3 Halaman.