| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 30 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 15 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 213 |
| Unduh |
LAYANAN INFORMASI PUBLIK - PEDOMAN PENGELOLAAN
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/30
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan lnformasi Publik, dan dikarenakan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika hukum saat ini.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2017; PERKI No.1 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksana Layanan Informasi Publik, klasifikasi Informasi Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan, Standar Pelayanan, Bantuan Kedinasan dan Laporan Pelayanan Informasi.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Mei 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 64 Halaman.