Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 26 Tahun 2023

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 26
TAHUN TERBIT 2023
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 13 Januari 2025
TANGGAL DICABUT -
STATUS BERLAKU
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 100
Unduh

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - KEAMANAN INFORMASI
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/26
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman dilingkungan Pemerintah Kota Blitar dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, bahwa manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, juga untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERPU No. 2 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PER BSSN No.4 tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi juga diatur tentang Pengendalian Teknis Keamanan.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 April 2023.
- 12 Halaman.