| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 25 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 15 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | 06 Januari 2025 |
| STATUS | DICABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 231 |
| Unduh |
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 56 Tahun 2023,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 42 Tahun 2024
DICABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 7 Tahun 2025
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/25
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
ABSTRAK:
- Bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri perlu dilaksanakan dengan berdasarkan tata pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PERPRES No.33 Tahun 2020. PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan pengendalian internal perjalanan dinas.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 06 April 2023.
- Perjalanan Dinas yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini ditetapkan, namun belum dipertanggungjawabkan, maka pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota ini.
- 26 Halaman.