| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 17 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BLITAR |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 43 |
| Unduh |
PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT - ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI - TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/17
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN
PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BLITAR
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 belum mengakomodir kebutuhan hukum Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PERDA KOTA BLITAR No.1 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda BPR Kota Blitar, diatur juga tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Informasi Pelaksanaan Seleksi.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Februari 2023.
- Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah tidak berlaku untuk pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda BPR Kota Blitar.
- 25 Halaman.