Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 18 Tahun 2023

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 18
TAHUN TERBIT 2023
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERBASIS KINERJA
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 14 Januari 2025
TANGGAL DICABUT 25 Juli 2025
STATUS DICABUT
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 1540
Unduh

MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 19 Tahun 2019,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 33 Tahun 2020,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 91 Tahun 2020,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 42 Tahun 2021,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 11 Tahun 2022
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 1 Tahun 2024
DICABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 26 Tahun 2025

APARATUR SIPIL NEGARA - SISTEM KERJA
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/18
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERBASIS KINERJA

ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah juga karena Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.

- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2021; UU No.4 Tahun 2023; PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PP No.69 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019 PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; PERMEN PAN & RB No.34 Tahun 2011; PERMEN PAN & RB No.39 Tahun 2013; PERMEN PAN & RB No.1 Tahun 2020; PERMENDAGRI 77 Tahun 2020; PER BKN No.24 Tahun 2017; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERWALI No.77 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No.7 Tahun 2021; PERWALI No.62 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. Tahun 2023
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur Basic TPP, Kriteria dan Besaran Persentase TPP, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, Mekanisme Pembayaran, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi, dan Sanksi Administrasi.

CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Februari 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 28 Halaman.