| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 89 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 89 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 58 |
| Unduh |
SARANA DAN PRASARANA - STANDAR BARANG – STANDAR KEBUTUHAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 89, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/89
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA.
ABSTRAK: - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 1982; PP No.8 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.84 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.20 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.100 Tahun 2018; PERMENKEU No.172/PMK.06/2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.47 Tahun 2021; PERDA PROV JATIM No.10 Tahun 2017; PERDA KOTA BLITAR No.2 Tahun 2010; PERDA No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2021; PERDA No.6 Tahun 2018; PERDA KOTA BLITAR No.2 Tahun 2019; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang maksud dan tujuan, standar barang dan standar kebutuhan merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi pengguna barang/kuasa pengguna barang dalam menyususn perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMD berupa tanah dan/atau bangunan selain tanah dan/atau bangunan, juga diatur tentang standar barang dan kebutuhan ruang kantor, perlengkapan ruangan, rumah dinas, kendaraan dinas.
CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Oktober 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, semua sarana dan prasarana kerja di lingkungan pemerintah daerah yang ada, masih tetap digunakan sampai terwujudnya sarana dan prasarana kerja sesuai dengan peraturan walikota ini.
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 80 Halaman.