Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 68 Tahun 2022

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 68
TAHUN TERBIT 2022
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 68 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK PADA DOKUMEN KEDINASAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 13 Januari 2025
TANGGAL DICABUT -
STATUS MENCABUT
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 88
Unduh

MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 21 Tahun 2007

PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK – TUGAS BELAJAR – PEGAWAI NEGERI SIPIL
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 68, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/68
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK PADA DOKUMEN KEDINASAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

ABSTRAK : - bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan pencantuman gelar akadernik dalam dokumen kedinasan yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi serta Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pada Pendidikan Formal, Pengakuan Ijazah dan Pencantuman Gelar Akademik pada Dokumen Kedinasan bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PERPRES No.12 Tahun 2061; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERKA BKN No.33 Tahun 2011;PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018; PERWALI No.20 Tahun 2022.

- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Maksud dan Tujuan dari Peraturan Walikota ini, ruang lingkup Penyelenggaraan tugas belajar, Program Studi Tugas Belajar, Tingkat Pendidikan dan Jangka Waktu Pendidikan, Persyaratan Tugas Belajar, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Tugas Belajar Berkelanjutan, Hak dan Kewajiban Tugas Belajar, lkatan Dinas, Penetapan Status, Penetapan Telah Selesai Tugas Belajar, penghentian, pencabutan, pembatalan, penetapan tugas Belajar, Pembinaan monitoring , evaluasi tugas belajar. Diatur juga tentang Sumberdana, Surat Keterangan Memiliki Pendidikan Lebih Tinggi, Pencantuman ijazah dan/atau pencantuman gelar akademik, hukuman disiplin

CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Agustus 2022.
- Keputusan tugas belajar dan izin belajar yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku.
- Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pada Pendidikan Formal, Pengakuan Ijazah dan Pencantuman Gelar Akademik Pada Dokumen Kedinasan Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 40 Halaman.