| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 63 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG BERAS SEJAHTERA DAERAH KOTA BLITAR |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 14 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | 24 Desember 2024 |
| STATUS | DICABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 157 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 13 Tahun 2021
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 4 Tahun 2024
DICABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 56 Tahun 2024
BERAS SEJAHTERA
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/63
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG BERAS SEJAHTERA DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK: - Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan sesuai dengan Program Blitar Membangun dan Kondusif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021 – 2026.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.15 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dan memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan Rastrada, diatur juga Ruang lingkup, Tim Pelaksana dan Koordinasi, Penentuan KPM (Penerima Rastrada), Musyawarah Kelurahan, Penetapan KPM tingkat Kecamatan, Penganggaran, Pendistribusian, persiapan pelaksanaan, Pengadaan Beras, Verifikasi akhir Data KPM, Penerima tambahan, pelaksanaan pendistribusian, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Juli 2022.
- Penentuan KPM (Penerima Rastrada), Penganggaran dan Pendistribusian Rastrada yang dilaksanakan sebelum Peraturan Walikota ini berlaku, tetap dianggap sah
- Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Program Beras Sejahtera Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 25 Halaman.