Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 61 Tahun 2022

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 61
TAHUN TERBIT 2022
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANG BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 09 Januari 2025
TANGGAL DICABUT -
STATUS BERLAKU
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 73
Unduh

MUATAN LOKAL – PENGEMBANGAN – MATA PELAJARAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/61
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU No.23 Tahun 2014, dan untuk mendukung pelaksanaan Program Sekolah Religious Nasionalis dan Berbudaya (SERENADA)
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.47 Tahun 2008; PP No.66 Tahun 2016; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERPRES No.87 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No.20 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No.21 Tahun 2022; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018; PERWALI No.35 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Pembelajaran, Strategi Pembelajaran, Kurikulum, Materi Ajar, Penilaian Hasil Belajar, Penanggung Jawab Pelaksanaan, Pengawasan Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan
- Bidang Pengembangan Dan/Atau Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib Pelaksanaan Muatan Lokal Wajib di Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab kepala dinas dan kepela satuan pendidikan ,untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Juli 2022.
- 13 Halaman.