| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 56 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NO 56 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 01 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 83 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 55 Tahun 2016,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 5 Tahun 2021
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/56
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: - bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sekretariat DPRD, merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi terdiri Sekretaris DPRD; Bagian Umum dan Keuangan membawahi Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas; Bagian Hukum dan Persidangan; Bagian Pengawasan dan Penganggaran; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga tentang, Tata kerja, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.
CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juni 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Blitar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Halaman.