| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 53 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 23 Desember 2024 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 63 |
| Unduh |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/53
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK : - Bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dan untuk melaksanakan pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) PERDA Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN-RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN-RB No.25 Tahun 2021; PERDA No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021, PERDA No.6 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi Kependudukan Dan pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi terdiri atas Kepala Dinas; Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi: (1 Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian); Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dan Pemanfaatan Data; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga tentang, Tata kerja, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juni 2022.
- Peraturan Walikota No.49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 20 Halaman.