Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 50 Tahun 2022

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 50
TAHUN TERBIT 2022
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 20 Desember 2024
TANGGAL DICABUT -
STATUS MENCABUT
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 71
Unduh

MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 71 Tahun 2016

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/50
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

ABSTRAK: - bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi dan untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.

- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, Susunan Organisasi terdiri atas Kepala Dinas; Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian; Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan; Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan; Bidang Peternakan; UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau; UPT Rumah Potong Hewan; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga tentang, Tata kerja, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.

CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juni 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 Halaman.