| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 47 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 12 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 74 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 57 Tahun 2016,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 2 Tahun 2021
DINAS PENDIDIKAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/47
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK: - bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kota Blitar, juga untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, Susunan Organisasi terdiri atas Kepala Dinas; Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, membawahi: (Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; dan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana); Bidang Pembinaan Ketenagaan, membawahi: ( Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dasar); Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal membawahi: (Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana) ; Kelompok Jabatan Fungsional; UPT Pusat Layanan Disabilitas. Diatur juga tentang, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.
CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Juni 2022.
- Peraturan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 Halaman.