| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 43 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 18 November 2024 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 41 |
| Unduh |
JADWAL RETENSI ARSIP - KEUANGAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/43
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK : - Bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun 2015 tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Jadwal Retensi Arsip Urusan Keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8) PERDA Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017, serta sesuai persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/14/2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.43 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERKA ANRI No.14 Tahun 2017; PERDA Kota Blitar No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA Kota Blitar No.3 Tahun 2017; PERDA Kota Blitar No.6 Tahun 2018; PERDA Kota Blitar No.6 Tahun 2021;PERWALI No.69 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Urusan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang digunakan sebagai pedoman untuk melakukan penyusunan arsip dan penyelamatan arsip urusan keuangan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, jenis arsip urusan keuangan
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Mei 2022
- Penyusutan terhadap arsip keuangan yang tercipta sebelum Peraturan Walikota ini berlaku, berpedoman pada Peraturan Walikota Blitar Nomor 49 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
- Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar Berita Daerah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini ,sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Lembaga Kearsipan Daerah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara urusan
- 36 Halaman.