| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 27 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | DIUBAH |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 182 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 84 Tahun 2020
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 27 Tahun 2023
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/27
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK : - Bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.47 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERPRES No.77 Tahun 2015; PERMENKES No. 755/MENKES/PERIV2011; PERMENKES No. 49 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah, mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan dan pelayanan non medik. Dipimpin oleh seorang Direktur, dalam melaksanakan tugas dan fungsi bertanggungjawab kepada Walikota, meliputi tata kelola Rumah Sakit dan Tata Kelola Klinis; mutu dan keselamatan pasien; kewajiban, kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja yang berlaku. Susunan Organisasi terdiri atas Direktur; Wakil Direktur Pelayanan, membawahi: (1.Bidang Pelayanan Medis, membawahi Seksi Monitoring dan Evaluasi Medis; 2.Bidang Pelayanan Keperawatan; 1. Bidang Penunjang Medis) ; Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi: (1. Bagian Umum dan Humas; 2. Bagian Keuangan; 3. Bagian Perencanaan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan); Dewan Pengawas; Instalasi/Unit; Komite; Staf Medis Fungsional dan Jabatan Fungsional Lainnya; Satuan Pengawas Internal. Diatur juga tentang, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2022.
- Nama jabatan, tugas dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit umum Daerah Mardi Waluyo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit umum Daerah Mardi Waluyo, tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
- Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit umum Daerah Mardi Waluyo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit umum Daerah Mardi Waluyo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 35 Halaman.