| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 25 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 14 Desember 2024 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | DIUBAH |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 59 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 66 Tahun 2016
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 5 Tahun 2025
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/25
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
ABSTRAK: - bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi terdiri atas Kepala Dinas; Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi: (Sub Bagian Program dan Kepegawaian; Sub Bagian Umum dan Keuangan); Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; Bidang Aplikasi Informatika; Bidang Statistik dan Persandian; Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga tentang, Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi.
CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2022.
- Nama jabatan, tugas dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
- Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 Halaman.