| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 15 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 12 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 71 |
| Unduh |
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/15
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK: - Bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi dan untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMENPAN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (BPBD). Kedudukan BPBD Kota Blitar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Diatur juga tentang Kelompok Jabatan Fungsional Mekanisme Pelaksanaan tugas dan Bagan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN: - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2022.
- Nama jabatan, tugas dan fungsi di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah, tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
- Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 Halaman.