| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 14 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 14 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 77 |
| Unduh |
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/14
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.21 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERKA BNPB No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021; PERMEN RB No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kedudukan BPBD Kota Blitar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Susunan Organisasi BPBD Kota Blitar terdiri atas Kepala BPBD, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Dijelaskan tentang Tugas Pokok Dan Fungsi, Kepala BPBD, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Kepala Pelaksana BPBD, Sekretariat Pelaksana, Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Logistik, dan Bidang Kedaruratan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Pelaksana. Mekanisme Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kepala BPBD, Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Maret 2022.
- Nama jabatan, tugas dan fungsi dibidang penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah, tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
- 20 Halaman.