| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 6 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 6 TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA (RT) KEREN |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | DIUBAH |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 156 |
| Unduh |
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 76 Tahun 2022,
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 40 Tahun 2024
RUKUN TETANGGA (RT) KEREN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/6
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA (RT) KEREN
ABSTRAK : - Bahwa program Rukun Tetangga (RT) keren merupakan bagian dari program Blitar Keren yang merupakan salah satu sapta program prioritas/program unggulan inovatif Kota Blitar Tahun 2021 – 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2021 – 2026, juga perlu merubah nomenklatur kegiatan dalam Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Program Blitar Keren karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.130 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No.2 Tahun 2010; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran program Rukun Tetangga (RT) keren. Prinsip pelaksanaan dan bentuk kegiatan dalam Program RT Keren yang terdiri dari, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Organisasi pelaksana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Anggaran program Rukun Tetangga (RT) keren mulai dari pengelolaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan, Diatur juga tentang monitoring dan evaluasi program Rukun Tetangga (RT) keren.
CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Program Blitar Keren, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 18 Halaman.