| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 5 |
| TAHUN TERBIT | 2022 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 02 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 80 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 13 Tahun 2018
DIUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 93 Tahun 2022
PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PARKIR
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/5
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK :
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sudah tidak memenuhi dinamika kebutuhan di lapangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021; UU No.38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 1982; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2021; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No.8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2017; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No.6 Tahun 2018; PERWALI KOTA BLITAR Nomor 65 Tahun 2016; PERWALI KOTA BLITAR 65 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Dan Ruang Lingkup Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, ketentuan pelayanan sekali parkir, juru parkir, pengawasan parkir, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir harian dan parkir insindental, pemanfaatan pendapatan retribusi parkir ditepi jalan umum, serta Syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN :
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 Halaman.