Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 2 Tahun 2022

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 2
TAHUN TERBIT 2022
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 13 Desember 2024
TANGGAL DICABUT -
STATUS MENGUBAH
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 42
Unduh

MENGUBAH:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 6 Tahun 2018

TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI - PERUBAHAN
2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2022/2
PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

ABSTRAK : - Bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan Peraturan Perundang-Undangan, serta untuk menindaklanjuti seluruh ketentuan yang tecantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah : UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 1982; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2021; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA KOTA BLITAR No.18 Tahun 2007; PERDA KOTA BLITAR No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No.7 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No. 6 Tahun 2018; PERWALI No.62 Tahun 2021.

- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Perubahan pada beberapa ketentuan yaitu, pada pasal 1, antara pasal 1 dan pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 1A, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Tujuan dari Peraturan Walikota untuk memberikan landasan yuridis dalam pelaksanaan transaksi pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Diatur juga tentang ruang lingkup Peraturan Walikota ini yaitu meliputi pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengeluaran daerah, ketentuan pembayaran, dan tata cara transaksi pengeluaran non tunai.

CATATAN : - Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, diubah.
- 13 Halaman.