| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN DAERAH |
| TIPE DOKUMEN | Peraturan Perundang-undangan |
| NOMOR PERATURAN | 3 |
| TAHUN TERBIT | 2025 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | Kota Blitar |
| TEMPAT PENETAPAN | Blitar |
| LOKASI | Bagian Hukum Kota Blitar |
| JUDUL | PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAN USAHA MIKRO |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 28 Mei 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | Indonesia |
| BIDANG HUKUM | HUKUM UMUM |
| SUMBER | LD Kota Blitar Tahun 2025 Nomor 3 <br /> TLD Kota Blitar Nomor 3: 31 hlm |
| JUMLAH UNDUHAN | 54 |
| Unduh |
USAHA MIKRO
2025
PERDA KOTA BLITAR NO.3, LD 2025/ NOREG 60-3/2025, SETDA: 31 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK: - Bahwa Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan pendorong ekonomi daerah, serta dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Blitar belum memiliki regulasi yang terarah, terpadu dan berkesinambungan, juga berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pemberian fasilitasi terhadap Usaha Mikro.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.07 Tahun 2021; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKOP UKM No. 6 Tahun 2022; PERDA KOTA BLITAR No. 2 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kemudahan Usaha Mikro, Pelindungan Usaha Mikro, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan, kemudahan dan insentif, pelaporan, sumber pendanaan, dan sanksi administratif.
CATATAN: - Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Mei 2025.
- Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Penyusunan peraturan pelaksanaan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang Usaha Mikro.
- Lampiran: -