Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BLITAR No 8 Tahun 2024

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS/BENTUK PERATURAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
TIPE DOKUMEN -
NOMOR PERATURAN 8
TAHUN TERBIT 2024
T.E.U. BADAN/PENGARANG
TEMPAT PENETAPAN
LOKASI
JUDUL PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
SUBJEK
TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN 13 Januari 2025
TANGGAL DICABUT -
STATUS MENCABUT
BAHASA -
BIDANG HUKUM
SUMBER
JUMLAH UNDUHAN 145
Unduh

MENCABUT:
PERATURAN WALIKOTA BLITAR No. 13 Tahun 2023

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - STIMULUS
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2024/8
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan serta mengurangi beban masyarakat atas penyesuaian besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Serta dikarenakan Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun
2023 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan di lapangan sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.13 Tahun 1954;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 1982; PP No.55 Tahun 2016; PP No. 35 Tahun 2023; Perda
No.8 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Stimulus dan Penghitungan Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
dengan persentase sesuai objek pajak.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2024.
- Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman.