| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN DAERAH |
| TIPE DOKUMEN | Peraturan Perundang-undangan |
| NOMOR PERATURAN | 7 |
| TAHUN TERBIT | 2021 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | Kota Blitar |
| TEMPAT PENETAPAN | Blitar |
| LOKASI | Bagian Hukum Kota Blitar |
| JUDUL | PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 29 Desember 2021 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | Indonesia |
| BIDANG HUKUM | HUKUM UMUM |
| SUMBER | LD 2021/ NOREG 312-7/2021, SETDA: 10 HLM |
| JUMLAH UNDUHAN | 52 |
| Unduh |
MENGUBAH:
PERATURAN DAERAH No. 4 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – PEMBENTUKAN – PERUBAHAN
2021
PERDA KOTA BLITAR NO. 7, LD 2021/ NOREG 312-7/2021, SETDA: 10 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, meningkatkan profesianalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah, meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memperkuat peran kapasitas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta kapasitas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penanggulangan bencana;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2021; PERDA KOTA BLITAR No. 6 Tahun 2018; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan pada Pasal 2, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 16 dan menghapus Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15.
CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diubah.
- Penjelasan: 1 hlm.