| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN DAERAH |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 6 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 14 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 108 |
| Unduh |
PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN – PENDIDIKAN - PENYELENGGARAAN
2023
PERDA KOTA BLITAR NO. 6, LD 2023/ NOREG 203-6/2023, SETDA: 20 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
- Bahwa meningkatkan program Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta untuk menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk memberi Pedoman bagi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila juga karena pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PERPRES No.87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan; partisipasi masyarakat; monitoring evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; kerja sama dan sumber pendanaan.
CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 November 2023.
- Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Penjelasan: 5 hlm.