| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN WALIKOTA BLITAR |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 70 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 14 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | DIUBAH |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 120 |
| Unduh |
PENGELOLAAN RISIKO - PEDOMAN
2023
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA BLITAR 2023/70
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pelaksanaan Penilaian Risiko Kecurangan secara mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan karena Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar belum mengakomodir tata cara pengelolaan risiko kecurangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.60 Tahun 2008; PERKA BPKPN No. 21 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur pengelolaan resiko meliputi identifikasi; mitigasi; pengendalian; dan tindak lanjut atas rencana pengendalian, diatur juga tentang pelaporan meliputi laporan pelaksanaan penilaian risiko; laporan berkala pengelolaan risiko oleh Unit Pemilik Resiko; laporan berkala pemantauan risiko oleh unit kepatuhan.
CATATAN:
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Desember 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 64 Halaman.