| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN DAERAH |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 3 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | BERLAKU |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 107 |
| Unduh |
GENDER - PENGARUSUTAMAAN
2023
PERDA KOTA BLITAR NO.3, LD 2023/ NOREG 73-3/2023, SETDA: 13 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.7 Tahun 1984; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.4 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; Perpres No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.67 Tahun 2011; PERMEN PPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN PPPA No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI 120 Tahun 2018; PERDA PROV JATIM No. 9 Tahun 2019; PERDA KOTA BLITAR No. 6 tahun 2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah terkait Pengarusutamaan Gender, Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Juli 2023.
- Penjelasan : 4 hlm.