| KATEGORI | PRODUK HUKUM DAERAH |
| JENIS/BENTUK PERATURAN | PERATURAN DAERAH |
| TIPE DOKUMEN | - |
| NOMOR PERATURAN | 2 |
| TAHUN TERBIT | 2023 |
| T.E.U. BADAN/PENGARANG | |
| TEMPAT PENETAPAN | |
| LOKASI | |
| JUDUL | PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
| SUBJEK | |
| TANGGAL PENETAPAN/PENGUNDANGAN | 13 Januari 2025 |
| TANGGAL DICABUT | - |
| STATUS | MENCABUT |
| BAHASA | - |
| BIDANG HUKUM | |
| SUMBER | |
| JUMLAH UNDUHAN | 98 |
| Unduh |
MENCABUT:
PERATURAN DAERAH No. 18 Tahun 2007
KEUANGAN DAERAH - PENGELOLAAN
2023
PERDA KOTA BLITAR NO. 2, LD 2023/ NOREG 72-2/2023, SETDA: 97 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; UU No.4 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/ atau kepentingan umum.
CATATAN:
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Juli 2023.
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Penjelasan : 13 hlm.