Tugas JDIH Kota Blitar

images01

Tugas 1

mengkoordinasikan terkait organisasi, teknis pengelolaan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pembentukan dan pengelolaan JDIH;

Tugas 2

mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan produk hukum daerah;

Tugas 3

mengelola sistem informasi hukum melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi;

Tugas 4

menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah;

Tugas 5

melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim kepada Walikota Blitar.