mengkoordinasikan terkait organisasi, teknis pengelolaan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pembentukan dan pengelolaan JDIH;
mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan produk hukum daerah;
mengelola sistem informasi hukum melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi;
menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim kepada Walikota Blitar.