Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH No 3 Tahun 2024

KATEGORI PRODUK HUKUM DAERAH
JENIS PERATURAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 3
TAHUN 2024
JUDUL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
TANGGAL PENETAPAN 11 November 2024
TANGGAL DICABUT -
STATUS MENGUBAH
JUMLAH UNDUHAN 19
Unduh

MENGUBAH:
PERATURAN DAERAH No. 4 Tahun 2016

PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN
2024
PERDA KOTA BLITAR NO.2, LD 2024/ NOREG 164-3/2024, SETDA: 8 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

ABSTRAK: - Bahwa untuk untuk mengoptimalkan inovasi dalam pembangunan Daerah, perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PERPRES No. 78 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019;
PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2023; PERDA KOTA BLITAR No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KOTA BLITAR No. 7 Tahun 2021.

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021, perubahan pada Pasal 2, Pasal 13.
CATATAN: - Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Agustus 2024.
- Nomenklatur Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap dipergunakan sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini;
- Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugas fungsinya sampai
- Lampiran: - hlm