JDIH Kota Blitar

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat..

Dasar Hukum

Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai berikut :

  • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Peraturan Terbaru

Jenis Peraturan Nomer Tahun Judul Status Action

Berita Terbaru

Belum ada berita

Referensi Buku Hukum

Download Aplikasi Android JDIH Kota Blitar

Jumlah Visitor

00194180